KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kota Kupang melalui PD Pasar dan bekerja sama dengan Bank Indonesia, akan menyediakan Sejumlah pasar display info harga barang komoditas.
Keputusan ini diambil dalam High Level Meeting (HLM) dan rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Triwulan III Tingkat Kota Kupang yang berlangsung secara virtual, Kamis 12 Agustus 2021.
Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,MM,MH, menyambut baik rencana tersebut. Menanggapi rekomendasi tersebut Wali Kota memerintahkan kepada PD Pasar Kota Kupang dan Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang untuk secara rutin melakukan pemantauan harga di pasar, sehingga info kenaikan harga diketahui lebih dini dan bisa segera diambil langkah antisipasi.
Pada kesempatan yang sama Wali Kota berterima kasih kepada semua stakeholder dan mitra yang selama ini telah memberi dukungan yang luar biasa serta terlibat langsung dalam upaya membangun dan menata Kota Kupang khususnya dalam pengendalian inflasi.
Menindaklanjuti rekomendasi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, kepada semua pihak yang terlibat dalam TPID, Wali Kota mengimbau agar bisa menjadi catatan untuk bersama-sama Pemkot Kupang mengawal upaya pengendalian inflasi di Kota Kupang.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja dalam presentasinya menyampaikan pada Juli 2021, Kota Kupang mengalami inflasi sebesar 0,14% (mtm), lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang mengalami deflasi sebesar 0,88% (mtm).
Inflasi terutama didorong oleh kenaikan harga ikan kembung akibat hasil tangkapan nelayan yang menurun, serta kenaikan harga daging babi di tengah wabah ASF yang masih berlanjut. Di sisi lain, berbagai jenis komoditas hortikultura seperti tomat dan sawi putih terus melanjutkan penurunan harga pasca Badai Siklon Seroja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.