KUPANG,fokusnusatenggara.com- Waki Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jefri Riwu Kore menegaskan, setiap tamu yang hendak menemuinya di ruang kerja dilarang membawa tas. Sikap ini sebagai langkah atisipasi guna meminimalisir perbuatan yang akan berdampak pada tindakan melawan hukum.
“ Di tempat saya itu mulai pertama saya masuk tamu tidak boleh bawa tas. Jangan sampai dalam tas ada jumlah uang banyak, nanti bisa saja saya dijebak dengan tindakan penyuapan dan lain-lain,” katanya usai membuka kegiatan diskusi publik RPJMD di kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang, Jumat 3 November 2017.
Tamu yang membawa tas, kata dia, akan diperiksa petugas untuk memastikan ada uang atau tidak. Hal itu dilakukan bukan untuk membatasi tamu tetapi menjalankan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota, seperti janji kampanye berani jujur untuk rakyat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.