“Kami ingin agar sinergi ini menjangkau seluruh jajaran Polres di NTT, sehingga prinsip keterbukaan informasi dapat diterapkan dengan baik tanpa mengabaikan aspek kerahasiaan dan keamanan institusi,” jelas Germanus.
Kapolda NTT: Keterbukaan Harus Diimbangi Akuntabilitas
Menanggapi hal tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. menyambut positif langkah kolaboratif ini.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya Polri untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
“Keterbukaan informasi adalah bentuk tanggung jawab moral dan institusional Polri kepada publik. Namun, pelaksanaannya tetap harus disertai prinsip kehati-hatian agar tidak mengganggu proses penyelidikan dan keamanan negara,” ungkap Kapolda NTT.
Kapolda juga menegaskan bahwa sinergi dengan Komisi Informasi Provinsi NTT akan memperkuat sistem informasi di jajaran kepolisian, sekaligus memastikan pelayanan publik Polri semakin transparan dan responsif.
Kabidhumas Polda NTT: Kolaborasi Ini Tingkatkan Kepercayaan Publik
Ditemui usai kegiatan, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kolaborasi antara Polda NTT dan Komisi Informasi merupakan langkah nyata untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi dengan tetap memperhatikan batas-batas hukum dan asas profesionalitas. Polri hadir untuk melayani, dan salah satu wujud pelayanan itu adalah transparansi kepada masyarakat,” jelas Henry.
Penutup
pertemuan ini, Polda NTT dan Komisi Informasi Provinsi NTT sepakat memperkuat koordinasi dan kerja sama di bidang Keterbukaan Informasi Publik, penguatan PPID, serta pendampingan ke satuan wilayah guna memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan efektif, aman, dan sesuai regulasi.
“Sinergi ini adalah pondasi penting untuk mewujudkan kepolisian yang profesional, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat,” tutup Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











