KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. menerima kunjungan silaturahmi dari Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur, di Mapolda NTT, Selasa (7/10/2025).
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Polri dan KI Provinsi NTT dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Ketua KI NTT hadir bersama Wakil Ketua Agustinus L.B. Bolebaja, S.Sos, serta anggota Daniel Tonu, S.E., M.Si., Yosef Kolo, S.Si., dan Riesta Megasari, S.H. Sementara itu, Kapolda NTT didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama Polda NTT, di antaranya Dirreskrimsus, Kabidhumas, dan Kabid TIK.
Perkuat Sinergi Transparansi dan Pelayanan Publik
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat sinergitas antara Polda NTT dan Komisi Informasi Provinsi NTT, khususnya dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KI NTT, Drs. Germanus Attawuwur, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya sejak dibentuk pada 28 Agustus 2019 memiliki mandat utama untuk memastikan terwujudnya transparansi publik di berbagai sektor, termasuk lembaga pemerintahan dan aparat penegak hukum.
KI NTT juga aktif memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik serta berwenang menangani sengketa informasi publik di tingkat provinsi.
“Kami berharap kerja sama antara KI dan Polda NTT semakin erat. Polri merupakan mitra strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Germanus.
Dorong Penguatan Peran PPID di Lingkungan Kepolisian
Dalam kesempatan tersebut, KI Provinsi NTT juga mendorong penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan kepolisian, termasuk di tingkat Polres.
Hal ini penting agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat dilakukan sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KI NTT juga mengusulkan rencana penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polda NTT untuk menyeragamkan mekanisme pelayanan informasi publik dan memperkuat kapasitas PPID di setiap satuan kerja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











