Menanggapi rencana pelaporan tersebut, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyarankan masyarakat agar terlebih dahulu membuat laporan resmi di kepolisian setempat agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum.
“Silakan membuat laporan di kantor kepolisian terdekat atau di Polres. Setelah ada laporan resmi, kami akan meminta Kapolres Alor untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Henry.
Selain itu, ia mengimbau seluruh pihak tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama persoalan tersebut berproses serta mengedepankan penyelesaian sesuai aturan hukum.
“Kami mengimbau semua pihak menjaga situasi kamtibmas. Persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum ataupun musyawarah untuk mencapai mufakat,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Candra kepada awak media mengatakan jika dalam kasus pembangunan proyek pembangunan jalan kabir baranusa itu menyerobot lahan warga dan meresa dirugikan silahkan melaporkan ke pihak Polres Alor.
“ Jika merasa ada pihak yang meresa dirugikan dalam hal ini lahannya diserobot untuk pembangunan jalan tersebut silahkan mengadukan ke Polres Alor atau Polsek terdekat ,” kata Kombes Pol Henry.
Hingga berita ini diterbitkan PPK 2.3 Edwin Situngkir ketika dikonfirmasi baik telp maupun di japri belum merespon terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











