ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Serobot Lahan Warga untuk Proyek Jalan Nasional di Pantar, PT Tiga Dara Terancam Dilaporkan ke Polisi

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Kabir
Proyek Preservasi Jalan Nasional Kabir Baranusa ( Ist )

Menanggapi rencana pelaporan tersebut, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyarankan masyarakat agar terlebih dahulu membuat laporan resmi di kepolisian setempat agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum.

“Silakan membuat laporan di kantor kepolisian terdekat atau di Polres. Setelah ada laporan resmi, kami akan meminta Kapolres Alor untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Henry.

Selain itu, ia mengimbau seluruh pihak tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama persoalan tersebut berproses serta mengedepankan penyelesaian sesuai aturan hukum.

Baca Juga :  National Geographic Live Tim Laman & Ed Scholes Birds of Paradise

“Kami mengimbau semua pihak menjaga situasi kamtibmas. Persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum ataupun musyawarah untuk mencapai mufakat,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Candra kepada awak media mengatakan jika dalam kasus pembangunan proyek pembangunan  jalan kabir baranusa itu menyerobot lahan warga dan meresa dirugikan silahkan melaporkan ke pihak Polres Alor.

Baca Juga :  Kapolda NTT Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres: Dorong Regenerasi dan Pelayanan Berkualitas

“ Jika merasa  ada pihak yang meresa dirugikan dalam hal ini lahannya diserobot untuk pembangunan jalan tersebut silahkan mengadukan ke Polres Alor atau Polsek terdekat ,” kata Kombes Pol Henry.

Hingga berita ini diterbitkan PPK 2.3 Edwin Situngkir ketika dikonfirmasi baik telp maupun di japri belum merespon terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut.

  • Bagikan