KUPANG, FokusNusatenggara.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan.
Peningkatan status perkara diputuskan melalui gelar perkara yang digelar di Mapolda NTT, Kamis (23/7/2026). Proses tersebut menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum atas kasus yang menyita perhatian masyarakat, khususnya kalangan tenaga kesehatan di NTT.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengatakan gelar perkara dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga permintaan keterangan dari sejumlah ahli.
“Berdasarkan kesimpulan gelar perkara terhadap peristiwa yang dilaporkan, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan maka peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana dan berikutnya akan dilakukan penyidikan,” kata Kombes Pol. Sigit Haryono kepada wartawan usai gelar perkara, Kamis ( 23/7).
Ia menegaskan, hasil analisis penyidik menunjukkan telah terpenuhi dugaan unsur pidana sehingga proses hukum harus dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Bahwa itu merupakan suatu peristiwa pidana sehingga nanti statusnya akan dinaikkan ke penyidikan,” tegasnya.
Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan barang bukti. Polda NTT juga melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah sebelum mengambil keputusan menaikkan status perkara.
Ahli yang dimintai pendapat jelas Kombes Sigit, meliputi ahli hukum pidana untuk mengkaji aspek yuridis, ahli psikologi guna menilai dampak psikologis terhadap korban, ahli grafologi untuk kepentingan pembandingan tulisan atau tanda tangan bila diperlukan, serta tenaga medis yang memberikan analisis dari sisi kesehatan.
Keterlibatan para ahli itu dinilai penting agar setiap unsur pidana dapat diuji secara komprehensif sehingga proses penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











