KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim Resmob Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang pria berinisial AA yang diduga menjadi calo tiket kapal Pelni dan melakukan penipuan terhadap sejumlah calon penumpang di Pelabuhan Tenau Kupang.
Terduga pelaku diamankan setelah Unit Resmob yang dipimpin IPDA Theorangga Rohi menerima laporan masyarakat terkait maraknya praktik penjualan tiket kapal dengan tujuan yang tidak sesuai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., M.H., melalui keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan informasi yang diterima Ditreskrimum Polda NTT pada 16 Maret 2026.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan di Pelabuhan Tenau Kupang saat jadwal keberangkatan Kapal Tidar. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku menjual tiket yang tidak sesuai dengan tujuan yang diminta korban,” ujar Dirreskrimum.
Ia menjelaskan, korban awalnya memesan tiga tiket tujuan Tanjung Priok, Jakarta. Namun, tiket yang diberikan pelaku justru hanya berlaku untuk satu kali pelayaran menuju Maumere.
Akibat perbuatan tersebut, tiga korban masing-masing Renci Baunaser, Fransina Lakapu dan Embriani Selan mengalami kerugian sebesar Rp2,1 juta.
Setelah memastikan identitas dan keberadaan pelaku, tim Resmob kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, tempat pelaku bersembunyi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











