SOE, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel penangkal petir milik PT PLN (Persero) Ranting SoE yang terjadi di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial AT (24) dan AP (19) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana dan Kasi Humas Iptu Sirta Siregar dalam konferensi pers di Mapolres TTS, Senin (22/6/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan resmi dari PT PLN (Persero) Ranting SoE terkait hilangnya kabel penangkal petir pada tiang listrik di wilayah Desa Mio.
“Setelah menerima laporan dari pihak PLN, Satreskrim Polres TTS langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujar AKBP Hendra Dorizen.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WITA. Terungkapnya kasus ini bermula dari kejelian seorang warga Desa Mio, Susten Biliu, yang merasa curiga setelah mendengar suara anjing terus menggonggong di sekitar lokasi tiang listrik.
Saat melakukan pengecekan, Susten melihat dua pria sedang berada di sekitar jaringan listrik dan mengenakan perlengkapan yang menyerupai petugas PLN. Kecurigaan semakin kuat setelah keduanya meninggalkan lokasi dan ditemukan kabel penangkal petir pada salah satu tiang listrik telah hilang akibat dipotong.
Susten kemudian menghubungi dua warga lainnya, Yestri Biliu dan Joni Nomleni. Ketiganya melakukan pemantauan hingga kembali menemukan kedua pria tersebut sedang melakukan aktivitas pemotongan kabel pada tiang listrik di sekitar Cabang Oenoni, Desa Mio.
“Ketika ditanya oleh warga, kedua tersangka mengaku sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik. Namun penjelasan tersebut tidak mampu meyakinkan masyarakat karena aktivitas yang dilakukan justru mengarah pada tindakan pencurian,” jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











