Di hadapan anggota Banser NU, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Ia mengatakan, program pemberdayaan ekonomi umat menjadi sebuah keharusan yang akan dijalankan oleh Paket SIAGA ketika mendapat amanah dari rakyat pada tanggal 27 November 2024.
” Pemberdayaan ekonomi umat dengan pendistribusian yang tepat dan terstruktur dapat menjadi solusi untuk berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan, ketidakselarasan, dan keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan,” jelas pria yang mempunyai hobi membaca berbagai literasi ini.
Ia mengatakan, dukungan kepada UMKM, khususnya yang dikelola oleh pemuda dan komunitas Banser NU melalui akses modal, pelatihan kewirausahaan, dan pengembangan pasar.
Tak hanya pemberdayaan ekonomi umat yang disasar oleh Paket SIAGA, penguatan peran organisasi kemasyarakatan menjadi titik fokus yang akan diprioritaskan.
” Saya akan melibatkan Banser NU dalam kegiatan sosial, tanggap bencana dan program pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Dalam dialog tersebut, Simon Petrus Kamlasi juga mengapresiasi kontribusi Banser NU dalam menjaga kerukunan dan keamanan di masyarakat.
Ia menegaskan, peran Banser sangat strategis dalam mendukung implementasi program-program pemerintah yang berfokus pada kesejahteraan rakyat.
Ketua Tim Pemenangan Paket SIAGA Tingkat Provinsi NTT, Kristo Blasin mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doa dari Banser NU TTU. Dukungan dan doa tersebut kata Eks Politisi PDI Perjuangan ini, menjadi spirit Paket SIAGA untuk menjemput kemenangan pada tanggal 27 November 2024 yang sudah diambang pintu.
” Terima kasih atas dukungan dan doa untuk Simon Petrus Kamlasi dalam pencalonannya di Pemilihan Gubernur NTT . Dukungan ini menunjukkan adanya keterlibatan aktif organisasi keagamaan dalam dinamika politik lokal di NTT untuk memfasilitasi kehadiran pemimpin yang berintegritas dan sesuai harapan rakyat,” kata politisi NasDem ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











