KEFAMENANU,fokusnusatenggara.com – Sembilan hari menjelang pencoblosan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, dukungan kepada Paket SIAGA, Pasangan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu terus menguat dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi keagamaan.
Kali ini, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terang-terangan menyatakan dukungannya kepada Paket SIAGA di Pilgub NTT, 27 November 2024.
Barisan Ansor Serbaguna atau organisasi kepemudaan dan keamanan adalah bernaung di bawah Nahdlatul Ulama (NU).
Banser merupakan lembaga semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).
Dukungan Banser NU disampaikan ketika Calon Gubernur NTT Nomor Urut 3, Simon Petrus Kamlasi (SPK) melakukan silaturahmi dengan Banser NU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefa, Minggu ( 17/11/ 2024).
Pada saat itu, Simon Petrus Kamlasi didampingi Ketua Tim Pemenangan Paket SIAGA Tingka NTT, Kristo Blasin,Ketua PKS NTT, Anwar Hajral, Ketua DPD NasDem TTU, Hendro Meko dan Petinggi PKB Kota Kupang, Daniel Hurek .
Silahturahmi bersama pengurus dan keluarga besar Banser NU di TTU diwarnai dengan diskusi dan dialog bersama SPK.
Setelah berdiskusi, SPK bersama rombongan didoakan agar urusan terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT berjalan dengan damai.
Ketua Banser NU Timor Tengah Utara, Muhammad Ismail Jajuli setelah diskusi bersama Simon Petrus Kamlasi menitipkan harapan besar agar Simon Petrus Kamlasi terpilih menjadi Gubernur NTT Periode 2024-2029.
” Harapan kami, jika terpilih nanti, program-program Paket SIAGA dilaksanakan dengan baik untuk kesejahteraan rakyat , menjaga keutuhan bangsa dan negara, mudah komunikasi dengan semua elemen termasuk Banser NU yang ada di NTT,”pesan Muhammad Ismail Jajuli.
Dalam pertemuan itu, Simon Petrus Kamlasi menyampaikan program pembangunan yang menjadi visi dan misinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











