“Hobinya membongkar pasang komposisi dan personalia DPD Partai Golkar TTU, Pimcat dan Pimdes/Pimlur se – Kabupaten TTU yg prinsipnya hanya bisa dirubah oleh forum Musda, Mucam dan Musdes/Muslur berikutnya,” ujar Gusty.
Gusty juga menyesalkan sikap arogan yang ditunjukan Kristo, yang dianggap tidak memfungsikan personalia kepengurusan DPD partai Golkar yg sudah lama mengabdi, namun lebih memilih yang barusan masuk, menjabat jabatan strategis Partai.
“Contohnya seperti Bapilu yang sudah sejak lama dijabat oleh Bpk Drs. Yohanes Tnesi yang lebih senior dari kami yang baru berusaha paham hingga gagal paham juga ada,” katanya.
Dikatakan Gusty, Kristoforus Efi juga merekrut relawan utk mengurus kegiatan partai Golkar dengan tujuan hanya untuk mendapatkan popularitas dan mencari keuntungan dari bantuan keuangan pemerintah.
“Masih banyak hal lain lagi yang akan saya buka apabila ingin menyerang saya. Enak saja main pecat orang seperti partai golkar milik pribadinya. Ini partai bukan perusahaan pribadinya,” ungkap Gusty kesal.
Calon Magister Ilmu Hukum pada Program Studi Pasca Sarjana Undana Kupang ini menegaskan bahwa Musda Partai Golkar sudah didepan mata dan akan menjadi ruang demokrasi sesungguhnya dalam koridor penegakan konstitusi partai agar partai diletakkan kembali pada aras yang benar, sehingga Ia akan menggunakan hak konstitusionalnya melalui Mahkamah Partai agar keadilan bagi setiap kader partai dapat ditegakkan.
“Saya akan menggunakan hak konstitusional saya melalui Mahkamah Partai untuk suatu penegakan keadilan bagi setiap kader partai” ujar Mantan Ketua Imattu Kupang periode 2003/2004 tersebut. Gusty juga mengingatkan bahwa dirinya adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten TTU yang juga memiliki hak suara dalam forum Musda Partai Golkar TTU.
“Dalam AD/ART Partai, Organisasi sayap (ORSAP) Hasta Karya, baik yang mendirikan dan didirikan Partai Golkar memiliki hak suara dalam setiap forum MUSDA maupun MUSDALUB. Jadi SOKSI, AMPG dan KOSGORO memiliki hak suara. Jadi nanti di MUSDA saya ada, walaupun menurut versinya saya bukan kader lagi karena sudah dipecat sesuai prosedur, padahal tidak sesuai prisedur dan inkonstitusional,” pungkas Mantan Presidium Germas PMKRI Cabang Kupang tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











