Naiknya status TERSANGKA yang menimpa Maksimus Ngkeros ini berdasarkan hasil penyidikan Tim gabungan Penyidik Polres Manggarai bersama Jaksa.
Marsel Ahang mengaku penetapan tersangka terhadap Cabup Maksimus Ngkeros ini oleh tim Penyidik merupakan keputusan tepat dalam penegakan hukum pidana Pemilihan seperti dilansir pojokdurasi.com dari SWARA NTT.Net.
Untuk diketahui, ada tiga pasangan calon ( Paslon ) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai. Mereka adalah Bupati dan Wakil Bupati Maksimus Ngkeros dan Marianus Ronald Susilo atau paket Maksi-Ronald dengan nomor 1. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit dan Fabianus Abu atau paket Hery-Fabi dengan nomor urut 2 dan yang ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Yohanes Halut dan Thomas Dohu atau paket Yohan-Thomas dengan nomor urut 3.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











