RUTENG, fokusnusatenggara.com- Calon bupati manggarai, Maksimus Ngkeros resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pemilihan pada Pilkada 2024.
Penetapan tersangka terhadap Maksimus Ngkeros sesuai dengan surat bernomor SP2HP/127/X/2024/Sat.Reskrim terteanggal 31 Oktober 2024.
Dalam kasus tersebut, Maksimus Ngkeros, diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 huruf b dan c UU 1 Tahun 2015, UU RI 8 Tahun 2015, UU RI 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjadi UU.
Diketahui, kasus ini semula berawal laporan ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, pada Senin, 14 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Manggarai terkait kampanye hitam atau black campaign.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.