ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Breaking News!! Cabub Manggarai Maksimus Ngkeros Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilihan

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

RUTENG, fokusnusatenggara.com- Calon bupati manggarai, Maksimus Ngkeros resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pemilihan pada Pilkada 2024.

Penetapan tersangka terhadap Maksimus Ngkeros sesuai dengan surat bernomor SP2HP/127/X/2024/Sat.Reskrim terteanggal 31 Oktober 2024.

Dalam kasus tersebut, Maksimus Ngkeros, diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 huruf b dan c UU 1 Tahun 2015, UU RI 8 Tahun 2015, UU RI 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjadi UU.

Baca Juga :  Firda Riwu Kore Serahkan KTA Berasuransi Dari Partai Perindo

Diketahui, kasus ini semula berawal laporan ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, pada Senin, 14 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Manggarai terkait kampanye hitam atau black campaign.

  • Bagikan