MALAKA, fokusnusatenggara.com — Prestasi SMAN Io Kufeu di Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT ini sangat spekulater dan luar biasa. Kecil-kecil cabe rawai, walau hanya memiliki 88 siswa namun telah meraih prestasi dibidang Pendidikan. Selain itu menjuarai berbagai lomba baik tingkat Kabupaten Malaka maupun Provinsi.
Kepala SMAN Io Kufeu Marinus Bouk, S.Pd,MH mengatakan untuk kelas XII ada 25 Siswa angkatan ke XI yang mengikuti ujian sekolah ini semuanya lulus 100 persen pada pengumuman 6 Mei 2025 . Dari ke 25 siswa ini terdapat 8 siswa yang mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) 2025.
“ Dari 8 siswa tersebut, 2 orang siswa telah dinyatakan Lulus Seleksi melalui jalur Siswa Berprestasi/Eligibel. Sedangkan 6 lainnya sementara menunggu hasil Ujian Tes Berbasis Komputer (UTBK) ,” kata Marinus Bouk, S.Pd,MH.
Semua keberhasilan ini tidak terlepas dari jamahan Kepala SMAN Io Kufeu, Marinus Bouk, S.Pd, MH yang memimpin lembaga pendidikan ini sejak 2015 lalu hingga sekarang.
“ Keberhasilan yang kaim raih ini berkat kerja keras. Kami kompak kerja secara tim antara sesama pendidik dilembaga pendidikan ini. Dari angkatan ke angkatan, prestasi yang kami raih selalu 100 persen. Ibarat tanaman, kami tanam padi hasilnya kami panen padi ,” jelas Marinus Bouk, S.Pd, MH dengan nada merendah.
Menyangkut managemen SMAN Io Kufeu, Marinus Bouk, S.Pd, MH menyebutkan memiliki tenaga Pendidik/guru sebanyak 20 orang dan Kependidikan berjumlah 2 org. Dari 20 orang tenaga guru tersebut, 10 orang telah memiliki Sertifikasi Pendidik.
“ Guru PNS ada 5 orang, , Guru P3K, 4 orang, Guru Honor 9 orang dan Kontrak 2 orang. Jumlah guru telah memadai, namun masih kurang Guru Bimbingan Konseling, namun ini tidak mengganggu proses belajar mengajar ,” kata Marinus Bouk, S.Pd, MH.
Prestasi lain SMAN IO Kufeu
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.