ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dr. Sam Haning Tegaskan : Selain Ajukan Bukti Autentik Juga Akan Praperadilan Kajari Kota Kupang atas Status Tersanga Christofel Liyanto

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Christofel Liyanto Bantah Keterangan Jaksa

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Kuasa Hukum Christofel Liyanto Komsaaris Utama ( Komut) Bank Christa Jaya, Dr. Semuel Haning, SH,.MH mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang itu sah sesuai pandangan mereka  karena memenuhi dua alat bukti.

Namun selain akan mengajukan bukti autentik pada sidang kasus kredit Bank NTT Senin 2 Februari 2026 mendatang, pihaknya juga akan Praperadilan kan Kajari Kota Kupang terkait status tersangka Christovel Liyanto

Karena penetapan tersangka Christovel Liyanto menurut Dr. Semuel Haning, SH,.MH tidak dapat diterima begitu saja tanpa pengujian hukum yang objektif, khususnya terkait pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“ Penetapan tersangka Christofel Liyanto dalam kasus kredit fiktif di Bank NTT oleh Kajari Kota Kupang itu sah menurut pandangan mereka, tetapi tidak untuk kami akan mengajukan bukti otentik untuk melihat dari sudut pandang hukum yang lain. Karena dua alat bukti  itu versi jaksa itu menurut kami tidak valid. Selainn itu kami akan segera Praperadilan kan Kajari Kota Kupang ,” kata Dr. Semuel Haning, SH,.MH kepada sejumlah awak media di Umera Coffee Kota Kupang pada Sabtu, 31 Januari 2026 sore.

Baca Juga :  JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Akhmad Bumi Cs Tetap pada Pendirian dalam Eksepsi

Lebih lanjut Sam Haning yang biasa disapa Paman Sam itu menegaskan, penetapan Christofel  Liyanto sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT senilai 5 miliar itu belum cukup alat bukti.

“ Mengapa demikian karena dua alat bukti yang menurut tidak valid untuk menetapkan tersangka Christovel Liyanto itu Karena itu sekali lagi saya tegaskan akan segera Praperadilan kan Kajari Kota Kupang ,” tegas Paman Sam.

Lebih lanjut Paman Sam merincikan uang yang disetor secara tunai oleh Rachmat kepada rekening pribadi  Christofel Liyanto itu bukan uang kredit fiktif yang didugakan kepada BPR. Christa Jaya, Christofel  Liyanto. Tetapi uang bisnis mobil bekas yang telah dilakukan oleh Rachmat dan Christofel Liyanto sehingga dikembalikan melalui setor tunai di teller Bank Christa Jaya oleh Rachmat sendiri kepada rekening milik Christofel sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta) untuk menebus 20 BPKB mobil yang ada di Bank Christa jaya, tegasnya.

Baca Juga :  Cegah Judi Online, Propam Polda NTT Periksa HP Anggota

Untuk itu Dr. Semuel Haning, SH., MH juga menegaskan bahwa bukan saja upaya hukum prapihaknya juga akan melakukan upaya hukum administrasi di PTUN untuk menguji semua alat bukti yang dimiliki Kejari Kota Kupang dan alat bukti yang dimiliki kliennya.

“ SelainPraperadilan, kamijuga akan melakukan ui petikkebenaran alat bukti klien kami melalui Pengadilan tata Usaha Negara ( PTUN ). Ini karena  sesuai pasal 31 UU nomor 20 tahun 2025 KUHP karena penetapan tersangka itu minimal dikantongi dua alat bukti. Pasal 235 ayat (1), keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, keterangan terdakwa, dan bukti elektronik. Pengamatan Hakim juga kini diakui sebagai penguatan keyakinan hakim, jelasnya.

Baca Juga :  Hadiri Puncak HUT PGRI ke-80 dan HGN 2025, Gubernur NTT Tegaskan Peran Guru sebagai Garda Perjuangan Bangsa

“ Prinsipnya bahwa penetapan tersangka Pak Christofel Liyanto itu itu akan dibuktikan lagi pada saat sidang mendatang yakni Senin 2 Februari 2026 mendatang. Setelah itu pada  Selasa, 3 Februari 2026 nanti kami daftarkan Praperadilan di Pengadilan negeri Kupang.

Christofel Liyanto Bantah Keterangan Jaksa

Sementara itu Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto membantah pernyataan jaksa soal uang Rp500 juta, yang masuk ke rekening pribadinya.

Ia menegaskan, dirinya tidak pernah memindahkan uang Rp500 juta dari rekening BPR Christa Jaya ke rekening pribadinya, tanpa sepengetahuan Rachmat alias Ravi.

Hal ini disampaikan Christofel, untuk membantah pernyataan Kejari Kota Kupang, yang menyebut, dirinya memindahkan uang senilai Rp500 juta ke rekening pribadinya, tanpa sepengetahuan Rachmat.

  • Bagikan