Christofel Liyanto Bantah Keterangan Jaksa
KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kuasa Hukum Christofel Liyanto Komsaaris Utama ( Komut) Bank Christa Jaya, Dr. Semuel Haning, SH,.MH mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang itu sah sesuai pandangan mereka karena memenuhi dua alat bukti.
Namun selain akan mengajukan bukti autentik pada sidang kasus kredit Bank NTT Senin 2 Februari 2026 mendatang, pihaknya juga akan Praperadilan kan Kajari Kota Kupang terkait status tersangka Christovel Liyanto
Karena penetapan tersangka Christovel Liyanto menurut Dr. Semuel Haning, SH,.MH tidak dapat diterima begitu saja tanpa pengujian hukum yang objektif, khususnya terkait pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“ Penetapan tersangka Christofel Liyanto dalam kasus kredit fiktif di Bank NTT oleh Kajari Kota Kupang itu sah menurut pandangan mereka, tetapi tidak untuk kami akan mengajukan bukti otentik untuk melihat dari sudut pandang hukum yang lain. Karena dua alat bukti itu versi jaksa itu menurut kami tidak valid. Selainn itu kami akan segera Praperadilan kan Kajari Kota Kupang ,” kata Dr. Semuel Haning, SH,.MH kepada sejumlah awak media di Umera Coffee Kota Kupang pada Sabtu, 31 Januari 2026 sore.
Lebih lanjut Sam Haning yang biasa disapa Paman Sam itu menegaskan, penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT senilai 5 miliar itu belum cukup alat bukti.
“ Mengapa demikian karena dua alat bukti yang menurut tidak valid untuk menetapkan tersangka Christovel Liyanto itu Karena itu sekali lagi saya tegaskan akan segera Praperadilan kan Kajari Kota Kupang ,” tegas Paman Sam.
Lebih lanjut Paman Sam merincikan uang yang disetor secara tunai oleh Rachmat kepada rekening pribadi Christofel Liyanto itu bukan uang kredit fiktif yang didugakan kepada BPR. Christa Jaya, Christofel Liyanto. Tetapi uang bisnis mobil bekas yang telah dilakukan oleh Rachmat dan Christofel Liyanto sehingga dikembalikan melalui setor tunai di teller Bank Christa Jaya oleh Rachmat sendiri kepada rekening milik Christofel sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta) untuk menebus 20 BPKB mobil yang ada di Bank Christa jaya, tegasnya.
Untuk itu Dr. Semuel Haning, SH., MH juga menegaskan bahwa bukan saja upaya hukum prapihaknya juga akan melakukan upaya hukum administrasi di PTUN untuk menguji semua alat bukti yang dimiliki Kejari Kota Kupang dan alat bukti yang dimiliki kliennya.
“ SelainPraperadilan, kamijuga akan melakukan ui petikkebenaran alat bukti klien kami melalui Pengadilan tata Usaha Negara ( PTUN ). Ini karena sesuai pasal 31 UU nomor 20 tahun 2025 KUHP karena penetapan tersangka itu minimal dikantongi dua alat bukti. Pasal 235 ayat (1), keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, keterangan terdakwa, dan bukti elektronik. Pengamatan Hakim juga kini diakui sebagai penguatan keyakinan hakim, jelasnya.
“ Prinsipnya bahwa penetapan tersangka Pak Christofel Liyanto itu itu akan dibuktikan lagi pada saat sidang mendatang yakni Senin 2 Februari 2026 mendatang. Setelah itu pada Selasa, 3 Februari 2026 nanti kami daftarkan Praperadilan di Pengadilan negeri Kupang.
Christofel Liyanto Bantah Keterangan Jaksa
Sementara itu Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto membantah pernyataan jaksa soal uang Rp500 juta, yang masuk ke rekening pribadinya.
Ia menegaskan, dirinya tidak pernah memindahkan uang Rp500 juta dari rekening BPR Christa Jaya ke rekening pribadinya, tanpa sepengetahuan Rachmat alias Ravi.
Hal ini disampaikan Christofel, untuk membantah pernyataan Kejari Kota Kupang, yang menyebut, dirinya memindahkan uang senilai Rp500 juta ke rekening pribadinya, tanpa sepengetahuan Rachmat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











