Dalam kesempatan tersebut, Istini juga berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat segera merealisasikan revitalisasi bangunan sekolah yang mengalami kerusakan agar proses belajar mengajar berjalan lebih aman dan nyaman.
“Semoga pemerintah daerah maupun pemerintah pusat merespon baik apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Wakil Presiden tadi agar pembelajaran di sekolah kami bisa berjalan dengan aman, nyaman,” ungkapnya.
Selain SD Negeri Papela, Wapres juga meninjau MTs Papela. Kepala MTs Papela Ridwan Goro menyampaikan rasa syukur atas kunjungan Wapres sekaligus bantuan pendidikan yang diterima sekolahnya.
“Kami merasa bersyukur ini adalah sesuatu yang luar biasa bagi kami yang sebelumnya tidak pernah kami bayangkan sama sekali seperti ini,” ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, program MBG sangat membantu para siswa di Papela yang mayoritas berasal dari keluarga nelayan. Ia menyebut banyak siswa yang sebelumnya datang ke sekolah tanpa sarapan.
“Untuk murid-murid di Papela sendiri itu sekitar 95 persen orang tuanya adalah nelayan sehingga pada saat mereka mau datang ke sekolah misalkan pada saat pagi hari itu banyak yang belum makan apa-apa,” jelasnya.
Karena itu, Ridwan berharap program MBG dapat terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang.
“Harapannya dari kami kalau bisa untuk MBG tetap dipertahankan untuk waktu-waktu yang akan datang,” katanya.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menilai Program MBG tidak hanya berdampak pada pemenuhan gizi anak-anak, tetapi juga ikut menggerakkan ekonomi masyarakat di daerah.
“Ada multiplier effect dari program ini dan kami sangat mendukung program yang sangat strategis dan bermanfaat bagi masyarakat di Rote Ndao,” ujarnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











