“Kami juga mendorong penguatan kewirausahaan di sekolah melalui program One School One Product sebagai upaya mendukung ekonomi lokal dan kemandirian siswa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa konsep pendidikan di NTT diarahkan secara holistik, mencakup aspek intelektual, karakter, spiritual, sosial, dan kewirausahaan. Pendekatan ini diharapkan mampu membentuk peserta didik yang utuh serta memiliki kepedulian terhadap pengelolaan sumber daya lokal, seperti pertanian, peternakan, dan perikanan.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Melki Laka Lena juga menyampaikan apresiasi atas peran sekolah Katolik dalam pembentukan karakter dan moral peserta didik. Ia mengakui, pendidikan Katolik memiliki konsistensi kuat dalam menanamkan nilai-nilai karakter yang menjadi keunggulan tersendiri.
“Kontribusi sekolah Katolik dalam pembangunan SDM di NTT sejauh ini sangat baik, terutama dalam pembentukan karakter dan moral. Saya sendiri merasakan kuatnya pendidikan karakter saat bersekolah di sekolah Katolik,” ungkapnya.
Sementara itu, Wamendikdasmen RI Fajar Riza Ul Haq dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas perjalanan panjang dan kontribusi besar pendidikan Katolik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan akan berpengaruh besar dalam mencetak generasi unggul, cerdas, dan berkarakter.
Ia juga menekankan bahwa pendidikan tidak hanya berorientasi pada aspek akademik semata, tetapi juga pada pembentukan manusia seutuhnya yang inklusif, bertanggung jawab, dan memiliki empati sosial. Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendukung keberlanjutan sekolah swasta, termasuk sekolah Katolik, sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional.
Melalui momentum HUT ke-50+1 MNPK ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan lembaga pendidikan Katolik dalam menjawab tantangan pendidikan nasional dan global, sekaligus memperkuat pembangunan SDM unggul di Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











