KUPANG, fokusnusatenggara.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena , resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub NTT Nomor 72 Tahun 2024 terkait besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTT.
Aturan yang ditetapkan pada 16 Mei 2025 dan mulai berlaku 1 Juni 2025 ini memberikan penyesuaian nilai tunjangan DPRD dengan alasan mendukung peningkatan kinerja, tugas, dan tanggung jawab para wakil rakyat di provinsi tersebut.
Rincian Tunjangan Perumahan
Dalam Pergub terbaru, tunjangan perumahan anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp23,6 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang sewa rumah dengan ukuran maksimal bangunan 150 m² dan luas tanah 350 m².
“Pemberian tunjangan ini tetap harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Pergub tersebut.
Rincian Tunjangan Transportasi
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan berbeda sesuai jabatan pimpinan DPRD.
Ketua DPRD: Rp31,8 juta per bulan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











