ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur NTT Tetapkan Pergub Baru, Tunjangan DPRD Naik Hingga Rp31,8 Juta Per Bulan

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena , resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub NTT Nomor 72 Tahun 2024 terkait besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTT.

Aturan yang ditetapkan pada 16 Mei 2025 dan mulai berlaku 1 Juni 2025 ini memberikan penyesuaian nilai tunjangan DPRD dengan alasan mendukung peningkatan kinerja, tugas, dan tanggung jawab para wakil rakyat di provinsi tersebut.

Rincian Tunjangan Perumahan

Baca Juga :  Gubernur NTT Sebut Sekolah Katolik Berperan Strategis dalam Pembangunan SDM Daerah

Dalam Pergub terbaru, tunjangan perumahan anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp23,6 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang sewa rumah dengan ukuran maksimal bangunan 150 m² dan luas tanah 350 m².

“Pemberian tunjangan ini tetap harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Pergub tersebut.

Rincian Tunjangan Transportasi

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan berbeda sesuai jabatan pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Launching NTT Mart Manggarai Barat, Gubernur Melki : Wujud Nyata Ekonomi Kerakyatan dan Etalase Produk Unggulan NTT

Ketua DPRD: Rp31,8 juta per bulan

  • Bagikan