JAKARTA,fokusnusatenggara.com — Amnesty International, organisasi nirlaba di bidang hak asasi manusia (HAM), menyebut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi seorang buronan setelah Pengadilan Kriminal International (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
ICC sebelumnya menerbitkan surat perintah penangkapan kepada Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina.
“Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, mengutip Aljazeera, Kamis (21/11) seperti dilansir cnnindonesia.com.
“Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim-hakim ICC yang independen dan tidak memihak,” tambahnya.
Callamard juga mendesak agar semua negara anggota ICC dan sekutu Israel untuk menghormati keputusan tersebut dengan menangkap Netanyahu dan menyerahkannya ke pengadilan.
Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan mereka, karena salah satu dari 124 negara anggota ICC akan berkewajiban untuk menangkap mereka di wilayah mereka.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Joseph Borell mengatakan surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu, Gallant bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
“Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Joseph Borrell, mengutip AFP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











