ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Amnesty International: Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” ujarnya

menambahkan.

Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk netanyahu dan Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.

“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.

Baca Juga :  Tanggapi Aksi Ricuh Papua, Tokoh Agama di Sulut Himbau Agar Jangan Mudah Terprovokasi

ICC juga menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.

“Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” dikutip dari CNN.

Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga merilis surat penangkapan terhadap salah satu pimpinan Hamas, Ibrahim Al-Masri atau Mohammed Deif. Surat tersebut berkaitan atas dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan.
Surat perintah penangkapan Al-Masri berisi tuduhan pembunuhan massal selama serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel yang memicu perang Gaza, termasuk pemerkosaan dan penyanderaan.

Baca Juga :  Konflik KPK-Polri, Johan Budi: Ini Masalah Orang per Orang

Melansir Reuters, pihak penuntut mengindikasikan bahwa mereka akan terus mengumpulkan informasi sehubungan dengan kematiannya.

  • Bagikan