LARANTUKA,fokusnusatenggara.com —Para kepala daerah kabupaten dan kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berkumpul di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada 6 November 2025, untuk membahas isu keadilan fiskal nasional menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Pertemuan tersebut akan dikemas dalam Seminar Keadilan Fiskal Nasional yang mengusung tema “Revitalisasi Prinsip Keadilan dan Keberimbangan dalam Kebijakan Fiskal Nasional.”Kegiatan itu diharapkan menghasilkan Memorandum NTT untuk Keadilan Fiskal Nasional sebagai sikap bersama kepala daerah terhadap kebijakan fiskal yang dinilai belum mencerminkan asas keadilan antarwilayah.
Bupati Flores Timur Anton Doni Dihen, yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) NTT, mengatakan bahwa seminar tersebut menjadi ruang dialog bagi para pemimpin daerah untuk menyampaikan pandangan dan usulan terhadap pemerintah pusat.
“Kami ingin memperjuangkan prinsip keadilan dan keberimbangan dalam hubungan keuangan antara pusat dan daerah. NTT selama ini diperlakukan sama dengan daerah berkapasitas fiskal tinggi, padahal kondisi kami sangat berbeda,” kata Anton Doni di Larantuka, Senin (3/11).
Usulan Dana Afirmasi Keberimbangan
Anton menyebut, dalam rancangan Memorandum NTT, para kepala daerah mengusulkan pembentukan Dana Afirmasi Keberimbangan Fiskal sebesar Rp100 miliar bagi setiap kabupaten di NTT mulai tahun anggaran 2026. Dana tersebut diharapkan dapat menjadi langkah korektif atas ketimpangan kebijakan alokasi fiskal selama ini.
“Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima NTT selama ini tidak mencerminkan kondisi riil daerah. Kami menerima jumlah DAU hampir sama dengan daerah yang memiliki PAD dan Dana Bagi Hasil (DBH) di atas satu triliun. Ini tidak adil,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketimpangan itu disebabkan oleh pergeseran filosofi hubungan keuangan pusat dan daerah. Prinsip keberimbangan yang menjadi dasar sejak awal reformasi, kata dia, kini mulai kehilangan substansi ideologisnya.
“Kami meminta pemerintah pusat melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, sambil menunggu revisi, kami berharap ada langkah penyelamatan jangka pendek melalui Dana Afirmasi,” katanya menegaskan.
Keterbatasan Fiskal Daerah
Menurut Anton, kemampuan fiskal pemerintah daerah di NTT saat ini sangat terbatas karena sebagian besar anggaran daerah terserap untuk belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji ASN, tenaga PPPK, dan tunjangan peningkatan penghasilan (TPP).
“Dengan DAU yang ada, ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik menjadi sangat sempit,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











