Menanggapi kegiatan ini, Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa langkah sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda NTT dalam menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah NTT.
“Kegiatan ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan instansi terkait agar memahami dan menaati aturan lalu lintas yang berlaku. Kami ingin memastikan setiap pengguna jalan memiliki kesadaran bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra, mewakili Kapolda NTT.
Beliau menambahkan, Polda NTT akan terus memperkuat kegiatan sosialisasi, penegakan hukum yang humanis, dan rekayasa lalu lintas yang adaptif, khususnya di jalur-jalur padat seperti Jalan Timor Raya yang menjadi jalur utama antarwilayah.
“Kami juga mengimbau agar setiap instansi pemerintah, termasuk Sat Pol PP dan lembaga lainnya, selalu berkoordinasi dengan Kepolisian sebelum melaksanakan kegiatan pengawalan. Hal ini untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung aman, tertib, dan lancar, dengan partisipasi penuh dari para pengguna jalan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas, serta memahami peran dan kewenangan Kepolisian dalam pengaturan dan pengawalan di jalan raya.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kupang IPTU Sam Ihim, dengan seluruh personel Sat Lantas yang diterjunkan di titik-titik strong point sepanjang Jalan Timor Raya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Polda NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











