KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Sekda NTT) Fransiskus Sales Sodo mengungkapkan lima amanat penting yang dititipkan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena setelah dirinya dilantik sebagai pimpinan tinggi madya Sekretariat Daerah Provinsi NTT.
Hal tersebut disampaikan Hans Sodo, sapaan akrab Fransiskus Sales Sodo, kepada wartawan usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Jumat (28/8/2026) petang.
Menurut Hans, lima amanat tersebut bukan sekadar pesan seremonial, tetapi menjadi poin substansial yang harus segera diterjemahkan ke dalam kerja birokrasi Pemerintah Provinsi NTT.
“Secara spesifik tidak ada. Tetapi yang pasti saya akan berjuang, bekerja semaksimal mungkin terkait dengan lima hal,” kata Hans Sodo.
Ia menjelaskan, lima fokus yang ditekankan Gubernur Melki Laka Lena meliputi konsolidasi internal, menjaga integritas, memperkuat penerapan pemerintahan berbasis elektronik atau e-government, bekerja cepat, serta memastikan pencapaian program-program strategis Pemerintah Provinsi NTT.
Bagi Hans, konsolidasi internal menjadi langkah pertama yang harus dilakukan. Ia ingin memastikan seluruh jajaran birokrasi Pemprov NTT bergerak solid, memiliki arah kerja yang sama, dan mampu merespons berbagai persoalan daerah secara cepat.
“Yang pertama tadi soal konsolidasi internal, itu harus jalan, harus solid. Ya, soal integritas, kemudian soal penerapan e-government, itu sebagai hal yang beliau highlight tadi,” jelasnya.
Selain konsolidasi, integritas menjadi perhatian penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Hans menegaskan, percepatan kerja tidak boleh mengabaikan aturan maupun prinsip akuntabilitas dalam penggunaan kewenangan dan anggaran pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











