KUPANG,fokusnusatenggara.com – PT. Agogo Golden Group (AGG) menggunakan galian C yang berasal dari tambang yang tak memiliki ijin tambang (tambang ilegal, red) untuk mengerjakan Jalan Propinsi, ruas Bealaing – Mukun – Aegela Segmen 2 senilai Rp 14,1 Milyar.
Galian C yang digunakan oleh PT. AGG untuk perkerasan Jalan Propinsi NTT (sekitar 10 km sesuai kontrak, red), diperoleh dari tambang ilegal di Galong, Desa Watu Pari, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) – NTT. Lokasi penambang ilegal itu digali sendiri oleh oleh PT. AGG dengan menggunakan 1 unit excavator.
Berdasarkan investigasi Tim media ini pada Rabu (10/1/20), ditemukan titik tambang galian C di Kampung Galong, Desa Watu Pari, sekitar 2 km dari titik awal pekerjaan perkerasan jalan tersebut. Lokasi tersebut berada di hutan sekitar 1 km sebelum memasuki Kampung Galong, Desa Watu Pari, Kecamatan Elar Selatan. Saat Tim investigasi tiba di lokasi tambang ilegal tersebut, tak ada aktivitas tambang oleh PT. AGG.
Seperti disaksikan Tim investigasi media ini, tampak reruntuhan material bekas galian di lokasi yang berada tepat di tepi jalan propinsi, ruas Bealaing-Mukun-Mbazang. Lubang bekas galian di bukit tersebut sekitar 100 meter x 50 meter. Masih ada tumpukan material/agregrat gunung di lokasi tambang ilegal tersebut.
Beberapa warga yang ditemui di lokasi tersebut mengatakan, lokasi tambang tersebut merupakan lahan milik warga setempat yang dikontrak oleh PT. AGG. “Ini galiannya PT. Agogo untuk buat jalan. Lokasi ini milik tuan tanah di sini yang dikontrak PT. Agogo,” ujarnya.
Excavator milik PT. Agogo tampak sekitar 1 km dari lokasi tambang. Di tepi jalan di dalam perkampungan penduduk. Menurut warga setempat, excavator tersebut telah diparkir sejak tanggal 24 Desember 2019. Dari informasi yang dihimpun dari warga setempat, diduga penggalian tersebut dihentikan oleh pemilik lahan karena belum ada pembayaran dari PT. AGG.
Pengawas Lapangan PT. AGG, Paskalis yang ditemui Tim Investigas di Kampung Bong, Desa Watu Pari, mengakui jika tambang galian C tersebut merupakan lahan milik masyarakat setempat yang dikontrak oleh PP. AGG. Namun mengenai ada tidaknya ijin tambang galian C dari Pemerintah Propinsi NTT, Paskalis tidak mengetahuinya. “Kalau tentang ijin tambang, itu perusahaan yang tahu,” katanya.
Direktur PT AGG, Rekta Mandrawa yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya pada Senin (13/1/20), mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki ijin Galian C di Galong, Kecamatan Elar Selatan, Matim. “Haa… memang tidak ada ijin galian C. Kontraktor lain juga biasanya seperti itu. Tidak ada ijin galian C,” jawabnya.
Menurut Rekta, biasanya pihak kontraktor tidak memerlukan ijin galian C di Galong untuk pelaksanaan proyek. “Itu bukan ijin, kita kontrak kwuari milik masyarakat setempat. Nanti baru kita lapor saat pekerjaan selesai. Saat PHO (Purchasing Hand Over/Serah Terima Pertama dari kontraktor kepada PPK, red), kita pasti bayar pajak galian C di kabupaten (tempat lokasi galian, red) karena itu menjadi syarat saat PHO,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.