Seperti diberitakan sebelumnya, progres fisik Proyek Peningkatan Jalan Propinsi, ruas jalan Bealaing-Mukun-Mbazang sekitar Rp 14,1 Milyar mangkrak alias progres/realisasi fisiknya sangat rendah. Proyek tersebut harusnya dikerjakan sekitar 7 bulan dan waktu kontraknya selesai pada awal Nopember 2020. Namun hingga 10 Januari 2020, saat Tim investigasi media ini tiba di lokasi proyek, realisasi proyek tersebut baru sekitar 50 persen.
Item pekerjaan hotmix sepanjang 2 km belum dikerjakan sama sekali. Pada lokasi tersebut baru dilakukan penggusuran pelebaran jalan pada titik awal pekerjaan menuju Desa Rana Mbata, Kecamatan Kota Komba, Matim.
Item pekerjaan drainase yang telah dikerjakan sekitar 200 m. Namun drainase tersebut sebagian besar telah patah dan jebol terkena gerusan air hujan. Satu deker dilokasi tersebut tampak baru diselesai dicor beberapa minggu, bagesting dari bambu bulat tampak belum dibongkar.
Terlihat sekitar 20 ret kerikil kali bulat bercampur pasir berlumpur di timbun di lokasi tersebut. Tampak juga beberapa ratus meter hamparan kerikil kali bulat di badan jalan yang telah digilas di Kampung Rana Mbata.
Sedangkan item pekerjaan pelebaran dan perkerasan jalan sekitar 10 km baru dikerjakan sekitar 5 km di sekitar Desa Watu Pari, Kecamatan Elar Selatan, Matim. Dua unit deker di Kampung Bong, Desa Watu Pari belum dicor. Akibatnya jalan sementara tergenang air dan berlumpur sehingga sulit dilewati kendaraan. Tembok penahan badan jalan di Kampung Bong juga tampak patah dan membahayakan keselamatan warga setempat.
Wakil Gubernur NTT, Joseph Nae Soi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek di ruas Jalan Bealaing-Mukun-Mbazang segemen 2, sehari setelah diberitakan berbagai media. Wagub Nae Soi menemukan pekerjaan proyek pada segmen 2 yang belum diselesaikan. Bahkan realisasi fisiknyanya sangat rendah dibandingkan dengan target realisasi fisik dalam kontrak. (cn/tim)
dikutip dari : cintranewsonline.com
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.