WAINGAPU, fokusnusatenggara.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, S. Si., Apt mengajak umat Paroki Sang Sabda Lewa Kabupaten Sumba Timur mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal.
Hal ini disampaikan Gubernur Melki, usai misa bersama umat Paroki Sang Sabda Lewa pada Minggu, 15 Maret 2026.
“Saya berharap ada produksi hasil dari Lewa yg bisa masuk menjadi kebanggan masyarakat, dari hasil potensi lokal yang kita miliki di Lewa. Kalau boleh saya usul, kita di Lewa mulai mencari nilai tambah dari apa yang telah kita lakukan baik dari hasil pertanian, peternakan, dan tenun. Tidak hanya menjual hasil yang sudah jadi, tetapi kita kembangkan menjadi produk unggulan,” ujarnya.
Lebih lanjut Gubernur Melki menuturkan, jika di tahun-tahun sebelumnya petani misalnya hanya panen dan menjual pola tersebut harus berubah. Ada skema Tanam, Panen, Olah, Kemas, dan Jual (Tapa Oke Ju) agar produk tersebut memiliki nilai tambah.
“Kami sedang mencoba buat skema dengan perbankan agar masyarakat juga bisa mengolah dan mengemas hasil produksi, agar nilai jualnya bisa bertambah. Kalau kita tidak mengubah pola kita, maka uang akan keluar ke tempat lain,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Gubernur juga membagikan pengalamannya saat panen beras di Desa Marapokot, Kabupaten Nagekeo. Desa tersebut telah membuat rumah produksi yang dikembangkan dari dana Bumdes, sehingga beras sebelum dijual sudah dikemas dalam kemasan yang baik dan dijual dengan harga yang lebih baik.
“Saya merasa bahwa semua produksi masyarakat kita dari Lewa masih banyak yang belum dikembangkan. Kita mencoba agar ada nilai tambah dan kerjasama yang baik untuk pola seperti ini,” ucapnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











