ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Kupang Tetap Terapkan UU HKPD Para Pegawai PPPK Tak Dirumahkan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Oleh karena itu Mateldius Sanam meminta para P3K di Kabupaten Kupang untuk tidak perlu khawatir mengenai kelanjutan kontrak mereka bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, karena Pemerintah Kabupaten Kupang tetap akan mempertahankan status mereka sebagai ASN di Kabupaten Kupang, dan bekerja mengabdi sebagai P3K di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, dengan UU HKPD tetap akan diterapkan di Kabupaten Kupang di Tahun 2027.

Baca Juga :  Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

“Jadi ini optimalisasi kita lakukan untuk kemudian mereka tidak diberhentikan, sehingga status NIP-nya tetap aktif, sehingga kalau ada perubahan kebijakan pemerintah pusat untuk mereka diaktifkan menjadi PNS, ini bisa terlaksana dengan baik”, ujar Mateldius Sanam.

Diakhir keterannya Mateldius Sanam menginformasikan, saat ini Bupati Kupang, Yosef Lede, sedang berjuang di Jakarta, untuk memastikan dapur MBG 3T di Kabupaten Kupang segera dibangun seluruhnya di Kabupaten Kupang dalam 2 Bulan kedepan

Baca Juga :  Wakil Rakyat Apresiasi Pekerjaan Preservasi Jalan di Kota Waingapu

 

  • Bagikan