KUPANG, fokusnusatenggara.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus membuktikan komitmennya membangun infrastruktur yang merata di seluruh wilayah. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 32 ruas jalan strategis berhasil diselesaikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT.
Pembangunan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma untuk memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke daerah-daerah terpencil.
Selain meningkatkan kemantapan jalan provinsi, proyek yang meliputi rekonstruksi jalan dan penanganan long segment ini diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, mempercepat distribusi barang dan jasa, serta menekan biaya logistik.
Pemerintah Provinsi NTT meyakini infrastruktur jalan yang semakin baik akan membuka akses terhadap pusat-pusat ekonomi baru, meningkatkan investasi, serta memperkuat daya saing daerah di tingkat regional maupun nasional.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pembangunan infrastruktur merupakan fondasi utama untuk mewujudkan NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan.
“Pembangunan 32 ruas jalan strategis ini bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan NTT. Jalan yang baik akan memperlancar mobilitas masyarakat, menekan biaya distribusi, meningkatkan daya saing daerah, sekaligus membuka lebih banyak peluang ekonomi bagi masyarakat di berbagai wilayah,” tegas Gubernur Melki.
Menurut Gubernur Melki, pembangunan jalan juga menjadi instrumen penting dalam menghadirkan keadilan pembangunan sehingga masyarakat di seluruh kabupaten dan kota dapat menikmati akses transportasi yang lebih baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











