KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Menjelang sidang putusan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Ade Kuswandi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026), korban Fauzi Said Djawas bersama PT Arsenet Global Solusi (PT AGS) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan sesuai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan kuasa hukum korban dan PT AGS, Bildat Thonak, SH, kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.
Dalam surat itu dijelaskan, perkara yang mulai disidangkan sejak 20 April 2026 telah menghadirkan berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan yang menurut pihak korban semakin memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Kuasa hukum menyebutkan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutannya berupa pidana penjara selama tiga tahun. Menurut pihak korban, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Selama proses persidangan, terdakwa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti konkret yang membantah dakwaan pemalsuan surat. Bahkan, perbuatan memalsukan dokumen perusahaan disebut telah diakui terdakwa di hadapan majelis hakim,” demikian kutipan isi surat yang disampaikan kuasa hukum korban.
Dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, menurut pihak korban, berkaitan dengan dokumen milik PT Arsenet Global Solusi yang digunakan dalam proses pengajuan IP Address kepada APJII. Akibat dugaan pemalsuan tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga Rp152 miliar, ditambah beban perpajakan yang harus ditanggung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











