KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono menegaskan Wirasakti Trail Adventure 2026 bukan sekadar ajang olahraga otomotif. Di balik tantangan jalur ekstrem, kegiatan ini menjadi media bakti sosial TNI Angkatan Darat untuk membantu masyarakat di berbagai wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan bertema “Jelajah Alam NTT, Berbagi untuk Negeri” itu resmi dibuka di Lapangan Sambura, samping Koramil Alak, Kota Kupang, Sabtu (18/7/2026), dan diikuti sekitar 325 rider dari berbagai daerah di Indonesia hingga Timor Leste.
Dalam sambutannya, Brigjen TNI Hendro Cahyono mengungkapkan bahwa Wirasakti Trail Adventure merupakan bagian dari rangkaian bakti sosial Korem 161/Wira Sakti yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir di sejumlah kabupaten di NTT.
“Rangkaian bakti sosial ini sudah dimulai beberapa bulan lalu, mulai dari Alor hingga Belu. Fokus kegiatan meliputi pembangunan rumah tidak layak huni, sumur bor, dan jembatan,” kata Hendro.
Menurutnya, hingga pertengahan Juli 2026, Korem 161/Wira Sakti telah menyelesaikan pembangunan 65 unit rumah tidak layak huni (RTLH) dan 21 jembatan, sementara pembangunan puluhan sumur bor masih berlangsung untuk membantu masyarakat memperoleh air bersih di tengah musim kemarau.
“Saat ini sekitar 65 unit RTLH telah selesai dibangun, 21 jembatan telah rampung, sedangkan pembangunan puluhan titik sumur bor masih terus berjalan untuk membantu masyarakat menghadapi musim kemarau,” ujarnya.
Tak hanya itu, para rider juga membawa misi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang berada di sepanjang lintasan trail. Danrem berharap kegiatan tersebut dapat mempererat hubungan TNI dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial di kalangan komunitas otomotif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











