LEMBATA,fokusnusatenggara.Com– Ratusan Ibu ibu di Kabupaten Lembata, NTT yang saat ini sedang hamil terpaksa melahirkan di Larantuka karena di RSUD Lewoleba tidak ada lagi dokter spesialis kandungan. Mereka harus dirujuk ke RSUD Hendrik Fernandez, Larantuka, Kabupaten Flores Timur untuk melahirkan.
Kondisi ini sudah berlangsung sebulan karena Rumah Sakit tersebut ketiadaan dokter ahli kandungan.
Sebetulnya, selama ini ada dua dokter ahli kandungan yakni dr. Yeremiaz Reynaldi Sunur, namun mengundurkan diri karena maju menjadi calon Bupati Lembata. Sedangkan Dokter Maria Florebtina Ina Tukan, tengah menjalani proses pengunduran diri PNS dengan alasan keluarga.
Direkrut RSUD Lewoleba, Yosep Freinademetz Paun membenarkan pihaknya terpaksa merujuk pasien ibu hamil ke RSUD Larantuka karena ketiadaan dokter ahli kadungan.
“Kemarin dokter Ina ada kegiatan seminar, sudah kembali, beliau sementara proses pengunduran diri dari PNS dengan alasan keluarga. Kami harapkan agar dalam proses tersebut dia masih bisa tetap menjalankan tugas seperti biasa sampai ada SK,” kata Direktur RSUD Lembata, Yosep Freinademetz Paun, 30 Agustus 2024 seperti dilansir SuluhNusa.Com
“ Untuk mengatasi hal ini pihak RSUD Lewoleba sedang berpsoses mencari dokter kandungan, antaranya dari Universitas Hasanudin Makasar dan Universitas Brawijaya Malang ,” tambah Yosep Freinademetz Paun.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, dr. Geril Huar Noning juga membenarkan adanya upaya Pemerintah mencari dokter ahli kandungan.
“Direktur RSUD sedang menjajaki kerjasama dengan Universitas Hasanudin Makasar dan Universitas Brawijaya Malang, agar dapat ditempatkan dokter SpOG /residen di RSUD,” kata dr Geril Huar Noning.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.