KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai merehabilitasi Jembatan Mamlasi di ruas jalan Oelelo–Oenaek, Kabupaten Kupang, menyusul ancaman kerusakan yang muncul setelah banjir pada musim hujan beberapa bulan lalu. Penanganan dilakukan untuk memastikan jalur penghubung menuju kawasan perbatasan Republik Indonesia–Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) tetap aman dilalui masyarakat.
Jembatan Mamlasi memiliki peran strategis karena menjadi penghubung sejumlah kecamatan di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Infrastruktur tersebut juga menjadi salah satu jalur penting bagi mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta pelayanan menuju wilayah perbatasan negara.
Hasil inspeksi teknis BPJN NTT menunjukkan adanya pergeseran pada struktur jembatan akibat gerusan tanah yang terjadi di bagian bangunan bawah. Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas konstruksi, terutama ketika debit sungai kembali meningkat pada musim hujan.
Kepala BPJN NTT melalui Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, Fahrudin, mengatakan Jembatan Mamlasi merupakan aset eks jalan provinsi yang kemudian beralih menjadi jalan nasional. Saat proses alih status dilakukan, kondisi jembatan masih dinilai layak sehingga belum memerlukan penggantian.
Namun, perubahan kondisi alam akibat banjir menyebabkan tanah di sekitar pondasi mengalami pergerakan. Karena itu, rehabilitasi diprioritaskan untuk memperkuat struktur bangunan bawah agar fungsi jembatan tetap terjaga.
“Jembatan Mamlasi di ruas Oelelo–Oenaek merupakan jembatan eks provinsi. Saat status jalannya meningkat menjadi jalan nasional, kondisi jembatan masih baik. Namun saat ini kami melakukan rehabilitasi karena terjadi pergerakan tanah di sisi jembatan,” kata Fahrudin, Jumat (24/7/2026).
Menurut Fahrudin, pekerjaan yang sedang berlangsung tidak berfokus pada penggantian keseluruhan jembatan, melainkan memperkuat pondasi dan bangunan bawah yang mengalami tekanan akibat gerusan tanah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











