KUPANG, fokusnusatenggara.com — Para pegawai Pemerintah Kabupaten Kupang tetap menerapkan UU HKPD No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan belanja pegawai pada Pemerintah Daerah maksimal 30 % dari total APBD. Namun dengan penerapan UU uni tidak akan berimbas kepada pegawai P3 K yang akan dirumahkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, dalam keterangannya di ruang kerjanya di Kantor Bupati Kupang Oelamasi, Rabu (4/3), mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang tentu siap untuk melaksanakan perintau UU HKPD tersebut, walaupun saat ini pos belanja pegawai masih diatas 30 %.
Dilanjutkan, langkah merumahkan sebagian pegawai terkhusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang yang berjumlah 4.179 orang tidak akan diambil Pemerintah Kabupaten Kupang, untuk menyeimbangkan pos belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2027.
“Kalau kita bicara jujur, konsekuensinya tentu ada pengurangan jumlah pegawai, tapi tentu kita tidak mau agar teman-teman kita P3K ini semuanya dikorbankan, dirumahkan. Langkah-langkah yang akan kita lakukan sesuai dengan petunjuk dan arahan Pak Bupati, yang pertama tentu kita akan optimalisasi penempatan guru, kemudian yang kedua, optimalisasi teman-teman P3K untuk kemudian ditempatkan di dapur MBG 3T yang kurang lebih akan dibangun di Kabupaten Kupang kurang lebih 70 titik.
Kebutuhan tenaga relawan dapur MBG per unit itu kurang lebih 47, berarti sekitar dua ribuan yang akan kita optimalisasi. Demikian pula dengan kerjasama dengan pihak PT. Garam yang kurang lebih butuh seribu tenaga, sehingga ini yang akan kita optimalisasi para P3K untuk bekerja di pos – pos tersebut dengan gaji mereka tidak menggunakan mekanisme pembayaran dari APBD ,” jelas Mateldius Sanam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











