KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Penanganan tumpahan minyak yang mencemari sebagian wilayah pesisir Pulau Semau, Kabupaten Kupang, terus dilakukan secara terpadu. Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur memastikan proses mitigasi, pembersihan, dan pemantauan lapangan masih berlangsung guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat pesisir.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai dugaan pencemaran laut yang diduga berkaitan dengan proses pengangkatan bangkai KM Kuala Emas di perairan Semau.
“Begitu menerima informasi terkait dugaan pencemaran laut, personel Ditpolairud langsung melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan sumber kejadian, dampak yang ditimbulkan, serta langkah-langkah penanganan yang harus segera dilakukan,” kata Irwan.
Hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) menunjukkan tumpahan minyak berdampak pada sejumlah wilayah pesisir di Kecamatan Semau, meliputi Desa Hansisi, Uiasa, Huilelot, Onansila, Uitiuh Ana, Akle, Naikean, Letbaun, hingga Batuinan. Kondisi tersebut mendorong seluruh instansi terkait mempercepat langkah penanganan agar pencemaran tidak meluas.
Peristiwa itu terjadi ketika proses pengangkatan bangkai KM Kuala Emas dilakukan oleh konsorsium pelaksana pekerjaan bawah air menggunakan Crane Barge Hong Bang 6. Sebelumnya, pemotongan beberapa bagian kapal telah berlangsung tanpa ditemukan tanda-tanda kebocoran bahan bakar.
Namun, pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 12.05 Wita, saat pekerjaan memasuki bagian lambung kiri kapal di antara Palka 2 dan Palka 3, muncul kebocoran yang menyebabkan minyak yang diduga berjenis Marine Fuel Oil (MFO) keluar ke perairan sekitar.
Menurut keterangan kontraktor, titik kebocoran berada di luar perkiraan teknis karena bagian tersebut sebelumnya diperkirakan merupakan tangki balas kapal yang tidak dilalui jalur bahan bakar. Investigasi teknis masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











