MAUMERE, fokusnusatenggara.com- Isak tangis ‘pecah’ di Biara Susteran SSpS Kewapante, Kabupaten Sikka, NTT, saat jenazah Suster Nikolin Padjo, SSpS, tiba pada Senin, 4 November 2024 siang, sekitar pukul 13.20 WITA. Suster Nikolin merupakan salah satu korban letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur.
Para suster Biara SSps Kewapante dan puluhan siswa-siswi SMP Sanctissima Trinitas Hokeng tak kuasa menahan air mata, saat jenazah Suster Nikolin tiba dan disemayamkan di Kapela Biara SSpS Kewapante, Maumere.
Pantauan media, terlihat sejumlah keluarga besar Biara SSpS Kewapante, Suster Kepala Sekolah SMAK Bhaktyarsa Maumere beserta para guru, Suster Kepala Sekolah SDK Bhaktyarsa Maumere beserta para guru, tak kuasa menahan tangis saat jenazah didoakan oleh Pastor Paroki Santo Gabriel Waioti, RD. Lorens Noi.
Hadir pula RD. Yan Farokah dan sejumlah imam dan frater, Camat Talibura beserta staf, beberapa orangtua para siswa korban letusan Gunung Lewotobi, serta Suibertus Amandus beserta istri saat ibadat pemberkatan jenazah di Kapela Biara SSpS.
Pastor Paroki Santo Gabriel Waioti, RD. Lorens Noi, mengungkapkan bahwa Suster Nikolin Padjo merupakan figur yang berhati baik. Ia meyakini, Suster Nikolin berbahagia di Surga.
“Hari ini kita semua menyambut Suster Nikolin dengan tangisan dan air mata, karena Suster Nikolin seorang hamba Tuhan, seorang biarawati yang baik, ” ungkap Romo Lorens seperti dilansir floresterkini.pikiran-rakyat.com.
Meskipun Suster Nikolin bukan bagian dari keluarga, tetapi hanya karena panggilan uman dan cinta maka suster merupakan bagian dalam hidup komunitas dan keluarga.Suster Thomasin Beding, SSpS, Wakil Provinsial Flores Bagian Timur, menuturkan bahwa setelah mendapat informasi salah satu korban letusan Gunung Lewotobi yang meninggal dunia adalah Suster Nikolin Padjo, Muder Biara SSpS di Hokeng, pihaknya langsung bergegas menuju Hokeng.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.