KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Hamparan sawah di Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung padi di Nusa Tenggara Timur. Namun, di balik hijaunya persawahan, para petani menyimpan kekhawatiran yang sama setiap musim kemarau datang. Ancaman El Nino selalu membayangi, membawa risiko kekeringan yang dapat mengurangi hasil panen bahkan memicu gagal tanam.
Bagi para petani, air bukan sekadar kebutuhan, melainkan penentu keberlangsungan hidup. Ketika saluran irigasi berkurang dan hujan tak kunjung turun, harapan mereka tertuju pada upaya pemerintah menghadirkan sumber air yang mampu menopang aktivitas pertanian sepanjang tahun.
Salah satu harapan itu disampaikan petani Lembor, Manggarai Kraeng Bonevasius. Ia berharap pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II terus memperluas pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) agar petani memiliki cadangan air ketika musim kering melanda.
“Kami berharap BBWS terus membantu petani dengan membangun jaringan irigasi air tanah. Kalau air tersedia sepanjang musim, kami tidak lagi khawatir menghadapi El Nino. Petani bisa tetap menanam dan hasil panen juga bisa dipertahankan,” kata Kraeng Bonevasius.
Harapan tersebut sejalan dengan langkah yang kini dilakukan BBWS Nusa Tenggara II. Menghadapi potensi kekeringan akibat fenomena El Nino, lembaga itu memperluas pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah di berbagai wilayah Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan.
Pelaksana Harian Kepala BBWS Nusa Tenggara II, Davianto Frangky B. Welkis, mengatakan pembangunan JIAT menjadi salah satu solusi untuk memastikan ketersediaan air bagi lahan pertanian, terutama di daerah yang rentan mengalami kekeringan.
“JIAT sendiri telah banyak kita bangun. Namun menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan semakin ekstrem, kami memperluas program ini ke seluruh wilayah NTT berdasarkan potensi cekungan air tanah dan usulan pemerintah daerah,” ujar Frangky Welkis saat diwawancarai RRI Kupang.
Menurut Frangky, pengembangan JIAT juga merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan rehabilitasi, pembangunan, operasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi guna mendukung target swasembada pangan nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











