ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur NTT Dialog Bersama Tripartit, Bahas Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Gubernur NTT Dialog Bersama Tripartit, Bahas Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja ( Ist)

Menanggapi hal tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi NTT, Stanis Tefa, S.H., M.Hum mengatakan kasus tersebut sering terjadi  sehingga pekerja tidak mendapatkan jaminan dan hak-haknya tidak terpenuhi. Untuk mengatasi ini KSPI menempuh jalur non litigasi, dengan melibatkan pemerintah dan stakeholder terkait.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Daud Mboik menyapaikan

Karolina merupakan anggota organisasinya yang saat ini sedang diperjuangkan hak-haknya. Menurutnya di Provinsi ini terutama di Kota Kupang hampir 80-90 persen tidak memenuhi kontrak kerja. Perjanjian kerja ini sifatnya ada lisan dan tulisan. Kalau lisan maka wajib memiliki SK pengangkatan sebagai pegawai tetap, namun hal ini sering diabaikan oleh pemberi kerja sehingga menyulitkan para pekerja untuk memperoleh haknya.

Baca Juga :  Sedih : Karena Jalan Rusak Warga Amfoang Terpaksa Angkut Peti Jenazah dengan Sepeda Motor

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi NTT, Theresia Keni, S.Sos mengakui kasus serupa rentan dialami oleh para buruh. Untuk itu Ia berharap Pemerintah membuat kebijakan yang mengatur agar hak pekerja terpenuhi dan aktif melakukan pendampingan.

“Kami memberikan usul kepada Pemda kalau bisa dibuatkan aturan untuk perlindungan hak para pekerja. Selain itu kami minta dibentuk Satgas untuk bisa mendampingi dan melindungi hak pekerja, terutam yang belum memiliki kontrak dan upah di bawah standar. Dinas Tenaga Kerja harus lebih pro aktif dalam melakukan pendampingan bagi para buruh/pekerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Menyulam Harapan di Desa Panite Kabupaten Timor Tengah Selatan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.Si menjelaskan pihaknya melakukan pengawasan baik ke perusahan maupun tenaga kerja. Menurutnya saat ini ada 11 perusahaan yang dilakukan pengawasan oleh Disnakertrasn NTT. Pengawasan ini rutin dilakukan, untuk memastikan agar hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui dialog ini pemerintah hadir mendengarkan keluhan, masukan, gagasan dan ide para buruh/pekerja, agar bisa mengambil kebijakan dan langkah konkret agar persoalan ini tidak terulang kembali.

Baca Juga :  Pengukuhan Guru Besar IFTK Ledalero, Gubernur NTT Dorong Pererat Ruang Publik yang Rasional

Adapun dalam dialog ini turut hadir Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn), Dr. Drs. Johni Asadoma, M.Hum., Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., Kabinda NTT, Eko Hassep Nurgito, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Dra. Flouri Rita Wuisan, MM beserta Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi NTT, Pimpinan Bank Himbara dan Bank NTT, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, serikat buruh, serikat pekerja, serta stakeholder terkait

 

  • Bagikan