KUPANG, fokusnusatenggara.com — Memperingati Hari Buruh Nasional (May Day), Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si, Apt bersama tripartit yang terdiri dari pekerja/buruh, pengusaha, pemerintah dan stakeholder terkait menggelar dialog tentang perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Gubernur Melki dalam arahannya mendorong dialog yang terbuka, agar melalui dialog ini dapat mengidentifikasi masalah yang dihadapi para buruh/pekerja di Provinsi NTT.
“Dialog ini kita selenggarakan untuk menemukan, mengidentifikasi, dan mencari solusi untuk berbagai persoalan ketenagakerjaan di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat, 1 Mei 2026.
Melalui dialog ini Gubernur memotivasi para pekerja agar naik kelas menjadi menjadi pengusaha.
“Seperti yang sudah sampaikan pada forum sebelumnya, agar di NTT semakin banyak kita lahirkan pengusaha-pengusaha yang bisa mengolah potensi di NTT, menjadi sebuah nilai tambah yang bisa berputar di NTT. Saya mendorong teman-teman pekerja, ada yang mau naik kelas sebagai pengusaha dan meningkatkan keterampilannya kita akan diskusi bersama,” ucapnya.
Untuk itu lanjut Gubernur Melki, para stakeholder dihadirkan dalam dialog ini agar membuka peluang usaha dan permodalan, bagi para pekerja/buruh dengan harapan dapat membantu mensejahterakan para buruh serta bersinergi memberikan perlindungan dan hak bagi para buruh.
“Bangsa lagi sulit, kita butuh buruh dan pemerintah serta seluruh stakeholder bergandengan tangan bersama membangun NTT,” imbuhnya.
Pada forum tersebut, Gubernur menyampaikan kabar bahagia karena di perayan May Day tahun ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menandatangani regulasi perlindungan pekerja transportasi online, serta kenaikan bagi hasil untuk pengemudi ojek online. Pemotongan aplikasi yang semula mencapai 20 persen, kini turun menjadi 10 persen serta jaminan sosisl nagi ojek online. Hal ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian pemerintah, sebagai upaya mensejahterakan dan melindungi para pekerja.
Dalam dialog tersebut, Gubernur dan stakeholder mendengar keluhan dan masukan dari para pekerja/buruh.
Salah satunya dari karolina buruh yang mengaku, pernah bekerja di perusahaan sembako. Perusahaan tersebut tidak memberikan kontrak bagi pekerja, sehingga diberi upah yang sangat minim jauh dari standar UMR Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











