Selain itu Gubernur Melki juga menyampaikan terkait permasalahan PPPK yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan di media. Dia meminta agar umat Paroki Lewa mendukung dengan doa agar kebijakan ini dipertimbangkan lagi oleh pemerintah pusat, mengingat PPPK juga berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
Terkait perbaikan gedung gereja, Gubernur Melki meminta agar dewan paroki memberikan proposal ke pemerintah daerah dan pemerintah provinsi agar dirinya bersama pihak-pihak terkait bisa membantu untuk perbaikan gedung.
Fabianus Gau, pastor rekan yang memimpin perayaan misa mengucapkan terima kasih atas kehadiran Gubernur dan rombongan. Menurutnya kehadiran ini bukan saja sebagai bentuk persaudaraan di tengah umat, tetapi juga dukungan pemerintah terhadap gereja sebagai bagian dari masyarakat.
“Kami terus mendukung program dan kebijakan pemerintah. Kunjungan ini di satu sisi bentuk persaudaraan Bapak Melki sebagai saudara, adik, dan kakak juga ada arahan bagi kita sebagai umat katolik untuk memanfaatkan sumber daya alam dengan potensi yang kita miliki. Kami di dewan paroki salah satu fokus pastoral adalah pemberdayaan ekonomi umat. Apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur tadi, gereja hadir dan berperan berjalan bersama pemerintah untuk meningkatkan ekonomi umat,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari masyarakat, RD. Faby berharap dewan pastor dapat bermitra dengan pemerintah untuk melakukan peningkatan kapasitas bagi petani, peternak, dan penenun agar bisa mengolah potensi lokal yang ada.
“Kita jangan cepat menyerah, ini adalah bagian dari cara Tuhan dia menyapa kita sehingga ada upaya untuk mengatasi apa yang menjadi kecemasan kita. Selamat berjuang bapak Gubernur dan jajaran kami umat Paroki Lewa mendukung dalam doa, Tuhan memberkati setiap usaha dan karya bapak,” pungkasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











