Larantuka, fokusnusatenggara.com / 21 Oktober 2019
Gereja dan Pemerintah harus bekerja sama, bersinergi membangun antaranya memberantas kebodohan dan kemiskinan, dengan cara kerja dan terus bekerja.
“ Saya harapkan pihak gereja dan pemerintah untuk terus kita bekerja sama, bergandengan tangan, bersinergi membangun masyarakat Flores Timur. Masyarakat yang adalah umat adalah milik gereja. Sementara sebagai rakyat adalah milik Pemerintah. Kita bersama membangun untuk mensejahterakan mereka dengan membangun diberbagai bidang pembangunan ,” kata Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli saat memberikan sambutan pada pentabisan dua imam, pastor baru di Paroki Paroki Santa Maria diangkat ke Surga, Bama, Desa Lewokluo Kecamatan Demon Pagong ( 20/10).
Kedua Imam baru yang dilantik Uskup Larantuka Mgr Fransiskus Kopong Kung, Pr itu adalah Romo Kritoforus Moti Goran, Pr dan Romo Yeremias Welan Diaz, Pr
Lebih lanjut Wabup Agus Payong Boli mengatakan gereja sekarang jangan hanya bertugas membina spiritual, iman umat saja tetapi harus ikut memikirkan kesejahteraan umatnya. Antaranya memberantas kemiskinan dengan cara kerja dan terus bekerja.
“ Kalau zaman dulu Tuhan dalam bentuk penampakan, sekarang tidak lagi demikian. Sebagai umat dan masyarakat kita harus berperan dalam menampakan diri dalam pembangunan. Melalui kerasulan awam umat yang juga sebagai rakyat harus ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Saya harapkan para pastor selaim membimbing rohani, juga membina umat ikut membangun ,” jelas Agung Payong Boli.
Kalau zaman dulu jelas Wabup Agus Payong Boli, Tuhan dating dalam bentuk penampakan keppada umatnya, zaman sekarang tidak lagi demikian.
“ Sekarang Tuhan menampakan diri melalui umatnya dalam bentuk karya –karya nyata. Jadi kalimat berdoa dan bekerja itu sekarang harus benar –benar diterapkan dalam diri umat. Berdoa tanpa bekerja atau sebaliknya bekerja tanpa berdoa juga mubazir. Harus dua duanya, berdoa dan bekerja ,” ujar Agus Payong Boli.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.