KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur berhasil ringkus Umar, nelayan yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Sikka.
Buronan, Umar ini ditangkap oleh tim gabungan Ditpolairud wilayah Lembata bersama kapal Pulau Solor serta personel Polsek Buyasuri di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, pada Minggu malam, 18 Mei 2026.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari patroli laut pada 17 Januari 2026 di perairan Perumaan. Saat itu, pelaku sempat diamankan, namun berhasil melarikan diri ketika proses penindakan berlangsung.
Setelah kejadian tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti berupa bom ikan rakitan yang kemudian diuji di laboratorium forensik Polda Bali dan dinyatakan positif mengandung bahan peledak.
Pelaku juga telah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2026 sebelum akhirnya resmi masuk DPO pada 12 Mei 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











