JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Pendekatan humanis dan profesional yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dalam penanganan konflik agraria di Kabupaten Sikka mendapat perhatian dan apresiasi dari Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Senin (18/5/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman,tersebut membahas pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara terhadap aktivis KPA dalam konflik agraria di wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap niat dan langkah Ditreskrimum Polda NTT yang mengedepankan penyelesaian melalui restorative justice.
“Ini sangat bagus, hal seperti ini harus didorong untuk restorative justice seperti niat dari Pak Dirreskrimum,” ujar salah satu anggota Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono, menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang ditemukan penyidik.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti, hingga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan sejak tahap penyelidikan.
Pihak penyidik menjelaskan adanya dugaan penguasaan lahan HGU PT Krisrama tanpa hak, termasuk aktivitas pengkavlingan dan penguasaan lahan oleh sejumlah pihak.
Penyidik juga memaparkan bahwa tersangka AYB diduga berperan sebagai penggerak utama yang mengarahkan masyarakat untuk menduduki lahan HGU serta melakukan perlawanan terhadap aktivitas perusahaan.
Selain itu, Ditreskrimum Polda NTT juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan dengan melibatkan pemerintah daerah dan unsur masyarakat di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, namun tidak mendapat respons dari pihak terkait.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











