KUPANG, fokusnusatenggara.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pada Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024 terus berproses pada tahap penyidikan.
Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana menegaskan dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menemukan adanya pembayaran honor kepada salah satu anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana, yakni Eusebius Sila Kefi yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar sebesar Rp5.000.000,- untuk periode Januari 2022 s/d Juni 2024 (2 tahun 6 bulan).
Dia menyebutkan menegaskan bahwa uang sebesar Rp 5 juta yang dititipkan itu terkait kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kini telah menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana tahun 2022 – 2024.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan pada tahap penyelidikan dan Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan atas nama saksi ESK selaku Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024.
“ Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat pembayaran honor yang diterima oleh saksi ESK yang seharusnya dipungut pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21. Namun tidak dilakukan pemungutan oleh bendahara selaku wajib pungut pajak ,” kata Anak Agung Raka Putra Dharmana ( 20/5).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











