ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Tegaskan Uang Rp 5 Juta dari PDAM TTU Terkait PPh 21 Jadi Barang Bukti

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Raka
Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana menegaskan uang Rp 5 Juta adalah barang bujti ( Ist )

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pada Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024 terus berproses pada tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana menegaskan dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menemukan adanya pembayaran honor kepada salah satu anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana, yakni Eusebius Sila Kefi yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar sebesar Rp5.000.000,- untuk periode Januari 2022 s/d Juni 2024 (2 tahun 6 bulan).

Dia menyebutkan menegaskan bahwa uang sebesar Rp 5 juta yang dititipkan itu terkait kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kini telah menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana tahun 2022 – 2024.

Baca Juga :  Sebut Bupati Malaka ‘Dungu’ saat Demo, Gusti Haukilo Diperiksa Polisi

Temuan tersebut diperoleh berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan pada tahap penyelidikan dan Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan atas nama saksi ESK selaku Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024.

“ Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat pembayaran honor yang diterima oleh saksi ESK yang seharusnya dipungut pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21. Namun tidak dilakukan pemungutan oleh bendahara selaku wajib pungut pajak ,” kata Anak Agung Raka Putra Dharmana ( 20/5).

  • Bagikan