Upaya tersebut, lanjut dia, membutuhkan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Badan Pangan Nasional, perguruan tinggi, perusahaan perbenihan, Bulog, perbankan, penyuluh, dan pelaku usaha. Kolaborasi diperlukan agar peningkatan produksi di tingkat petani diikuti kepastian pasar dan dukungan pembiayaan.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melki Laka Lena menegaskan bahwa pengembangan jagung harus ditempatkan sebagai bagian dari gerakan bersama untuk memperkuat ketahanan pangan dan perekonomian daerah. Menurut dia, jagung tidak hanya memiliki fungsi sebagai bahan pangan, tetapi juga mempunyai nilai ekonomi yang besar bagi masyarakat NTT.
“Jagung bukan sekadar tanaman pangan. Jagung adalah bagian dari sejarah dan identitas masyarakat NTT. Karena itu, peningkatan produktivitas jagung harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, petani, perguruan tinggi, perbankan, hingga dunia usaha,” ujar Melki.
Melki mengatakan peningkatan produksi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani. Karena itu, penggunaan benih unggul, teknologi budidaya, pemupukan yang tepat, pendampingan penyuluh, akses pembiayaan, hingga kepastian pasar harus menjadi satu kesatuan dalam pembangunan pertanian NTT.
“Tujuan utama program ini bukan hanya meningkatkan hasil panen, tetapi juga meningkatkan pendapatan petani. Ketika produksi naik, kesejahteraan petani juga harus ikut meningkat,” katanya.
Melalui pengembangan jagung hibrida dan bawang merah TSS, Pemprov NTT berharap potensi lahan pertanian, termasuk lahan kering, dapat dioptimalkan menjadi sumber pangan dan pendapatan masyarakat. Pemerintah juga berencana melanjutkan pengembangan demplot di sejumlah lokasi strategis sebagai bagian dari penguatan gerakan pertanian dan persiapan menghadapi Hari Pangan Sedunia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











