ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BPJN NTT Satker PJN II Tangan 10 Paket Pekerjaan Senilai Rp168,1 Miliar

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

1, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 2. Syarat umum dan syarat khusus kontrak 3. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) 4. Gambar kerja
5. Bill of Quantity (BOQ) 6. Jaminan pelaksanaan Masa pelaksanaan dan pemeliharaan juga dicantumkan secara tegas sebagai instrumen pengendalian mutu dan mitigasi risiko.

“Semua ini sudah masuk dalam kendali, baik pelaksanaan pekerjaan, keuangan dan pembayaran, pengawasan, sampai pengendalian risiko dan potensi sengketa. Kita pastikan kontrak berjalan sesuai koridor aturan,” tegas Fahrudin.

Dalam implementasinya lanjut Fahrudin  pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing PPK bersama konsultan pengawas. Progres fisik dipantau melalui kurva S dan laporan berkala.

Baca Juga :  Festival Panggil Ikan Dugong Harus Jadi Pariwisata Internasional

“ Pembayaran termin dilaksanakan berdasarkan capaian pekerjaan yang telah diverifikasi di lapangan. Jika terjadi deviasi antara rencana dan realisasi, mekanisme koreksi diterapkan sesuai klausul kontrak ,” sebut Fahrudin

Terkait mutu pekerjaan sebut Fahrudin setiap item mengacu pada spesifikasi teknis dengan batas toleransi tertentu. “ Kadar aspal, agregat, maupun parameter teknis lainnya memiliki batas toleransi sesuai spesifikasi. Selama masih dalam batas yang diizinkan, pekerjaan dinyatakan memenuhi standar,” ujarnya.

Baca Juga :  Tahun 2025, 13 Paket Jalan dan Jembatan di Satker PJN II NTT Sudah Terkontrak

Faktor cuaca kata Fahrudin menjadi tantangan utama di wilayah NTT, terutama hujan lebat dan potensi banjir bandang yang dapat memengaruhi kondisi badan jalan, khususnya saat penghamparan aspal. “ Jika ditemukan kerusakan minor pada sebagian ruas, perbaikan dilakukan dalam masa pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak ,” kata Fahrudin.

Namun jika terjadi kerusakan signifikan dalam skala luas tegas Fahrudin evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap pelaksana maupun sistem pengawasan.

“Prinsipnya, setiap kerusakan menjadi tanggung jawab untuk diperbaiki sesuai mekanisme kontrak. Kalau ada kelalaian, tentu akan ditindak sesuai aturan. Kita tidak menutup mata,” tegas Fahrudin.

Baca Juga :  Dinas Infokom Malaka Akan Tertibkan Media Tanpa Ijin

Dengan nilai kontrak Rp168,1 miliar untuk lima PPK dan 10 paket pekerjaan, Satker PJN Wilayah II NTT menargetkan kemantapan ruas jalan nasional tetap terjaga sepanjang 2026.

“ Program preservasi dan penanganan longsoran ini diharapkan mampu memastikan infrastruktur jalan nasional di wilayah kepulauan NTT tetap responsive terhadap risiko bencana, sekaligus memperkuat konektivitas, mobilitas masyarakat, dan kelancaran distribusi logistik antar wilayah ,” tutup Fahrudin.

  • Bagikan