KUPANG, fokusnusatenggara.com — Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Timur tangan kontrak kerja 10 paket pekerjaan preservasi dengan nilai Rp168,1 miliar pada tahun anggaran 2026 ini.
Menurut Satker PJN II Fahrudin, ke 10 paket ini telah dilakukan kontrak kerja melalui mekanisme e-katalog (e-purchasing) mini denga penyedia jasa, Jumad 13 Februari 2026 di Satker PJN II Tanah MerahKabupaten Kupang.
Dia mengatakan langkah kontrak kerja awal tahun ini merupakan strategi percepatan pelaksanaan preservasi jalan nasional sekaligus penanganan titik rawan longsoran di wilayah kerja PJN Wilayah II. Fokus kebijakan diarahkan untuk menjaga kemantapan ruas jalan nasional agar tetap fungsional, aman, dan mendukung konektivitas antarwilayah di NTT.
“Seluruh proses konstruksi dan penandatanganan kontrak e-katalog atau e-purchasing mini kompetisi jasa konstruksi dilakukan sesuai SOP dalam sistem katalog elektronik pemerintah. Penunjukan penyedia melalui sistem, sehingga tahapan administrasi dan teknis terdokumentasi dengan baik,” kata Fahrudin.
Secara keseluruhan lanjut Fahrudin, terdapat 10 paket pekerjaan yang telah dikontrakkan, terdiri dari: 1. 7 paket preservasi jalan nasional 2. Tiga (3) paket penanganan longsoran Paket-paket tersebut tersebar pada lima PPK, yakni PPK 2.1, PPK 2.2, PPK 2.3, PPK 2.4, dan PPK 2.5. Seluruh PPK menangani pekerjaan preservasi sebagai upaya menjaga kualitas dan umur layanan jalan nasional.
Sementara paket penanganan longsoran berada pada PPK 2.1 dan PPK 2.5 yang mencakup sejumlah titik rawan pergerakan tanah. Komposisi ini mencerminkan pendekatan teknis berbasis risiko, mengingat karakteristik geografis NTT yang didominasi perbukitan, lereng curam, dan rentan terhadap cuaca ekstrem.
Dia menyebutkn penggunaan mekanisme e-katalog (e-purchasing) mini kompetisi menjadi bagian dari transformasi sistem pengadaan pemerintah yang mengedepankan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Fahrudin juga memaparkan penyedia jasa dipilih melalui sistem elektronik yang terdokumentasi secara digital, mulai dari evaluasi administrasi, teknis, hingga penetapan pemenang.
“ Sistem ini diharapkan meminimalkan potensi sengketa sekaligus memperkuat tata kelola proyek infrastruktur ,” katanya.
Sebelum penandatanganan kontrak, seluruh dokumen administrasi dan teknis telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, meliputi:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










