KUPANG,fokusnusatenggara.com — Gagasan pemekaran wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi 2 (dua) daerah otonom baru (DOB), yakni Kabupaten Amanatun dan Kabupaten Amanuban, yang diinisiasi dan digaungkan para tokoh; mendapat tanggapan positif dan reflektif dari tokoh perempuan muda NTT, Yusinta Nenobahan Syarif (YNS).
Srikandi asal NTT ini menyebutkan pemekaran wilayah bukan sekadar urusan administratif dan politik, tapi yang lebih penting adalah kesiapan sosial dan konsolidasi dari akar rumput hingga ke tingkat pusat.
“Pemekaran daerah adalah pekerjaan besar. Saya mengikuti dinamika usulan DOB, pendapat beberapa tokoh dan ahli. Saya berpendapat bahwa pendekatan yang dilakukan itu harus lebih menyentuh aspek sosial dan emosional masyarakat. Itu sangat penting. Perlu mendengar aspirasi bagaimana aspirasi masyarakat, jangan abaikan ,” tegas Yusinta Nenobahan Syarif (YNS) kepada media ini per telepon Rabu, 16 April 2025.
Ditekankan YNS, indikator awal keberhasilan usulan DOB adalah bagaimana masyarakat yang akan dimekarkan merasa memiliki dan memahami tujuan dari pemekaran itu sendiri.
“Tanpa kesiapan sosial, pemekaran bisa melahirkan konflik baru: soal batas wilayah, perebutan lokasi ibu kota, hingga resistensi dari elite lokal. Tapi jika dari awal masyarakat sudah diajak bicara, dilibatkan, dan didengar, semua itu bisa diantisipasi,” jelasnya.
Pendekatan yang terlalu birokratis lanjut Yusinta, justru berisiko mengabaikan suara rakyat. Karena itu pentingnya melibatkan masyarakat sejak awal, mulai dari diskusi tentang batas wilayah, ibu kota, hingga pembagian sumber daya.
“Kalau masyarakat tidak merasa memiliki, maka resistensi akan muncul dari mana-mana. Untuk itu semuanya harus dipersiapkan dengan matang, jangan hanya sebatas administrasi tetapi juga kesiapan social masyarakatnya ,” tambah Yusinta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











