ENDE, fokusnusatenggara.Com -Uskup terpilih Keuskupan Agung Ende, Mgr Paul Budi Kleden, SVD sesuai jadwal, akan tiba di Kota Ende, Kabupaten Ende, NTT Sabtu 10 Agustus 2024. Kedatangan Mgr Paul Budi Kleden SVD akan dijemput oleh panitia, para imam dan umat serta masyarakat Kabupaten Ende dengan nuansa keberagaman budaya dan agama di Flores. “ Kedatangan Yang Mulia Mgr Paul Budi Kleden SVD akan disambut dengan keanekaragaman budaya. Mulai dari Bandara sampai istana Keuskupan di Ndona ,” kata Ketua panitia pelaksana 2, RD Reginal Piperno saat konferensi pers di Ndona, Kamis (8/8/2024).
Dikatakannya bahwa rangkaian acara penjemputan dirangkai dalam nuansa keberagaman budaya dan agama sebagai ciri khas kehidupan masyarakat di Pulau Flores. “Seluruh acara dilalui dengan nuansa adat dan agama sebagai ciri khas kehidupan bersama kita,” jelas RD Reginal Piperno. Uskup Agung Ende akan disambut dengan sapaan adat, tarian adat dan pengalungan dari tokoh agama di Ende. “ Ribuan pelajar beragama muslim bakal membuat pagar betis dari Simpang Lima Kota Ende menuju jalan Gatot Soebroto ,” sebut RD Reginal Piperno.
Inilah Rundown Acara Penjemputan
-Pukul 12.30 para imam melakukan persiapan penjemputan di istana Keuskupan Agung Ende di Ndona
-Pukul 13.00 rombongan penjemput bergerak menuju Bandara Ende dan menunggu bapak Uskup di Bandara.
-Pukul 14.10, Uskup Agung Ende tiba di bandara Ende dan akan dijemput oleh RD.Evan Lando di pesawat.
-Pukul 14.30 akan dilaksanakan acara penerimaan Bapak Uskup di bandara tepatnya di gedung bandara lama H. Hasan Aroeboesman Ende.
Usai acara penerimaan di bandara, Uskup Agung Ende menuju ke istana Keuskupan Agung Ende di Ndona melewati jalan Gatot Soebroto Ende. Seribu pelajar muslim akan membuat pagar betis di sepanjang jalan ini dan akses jalan ini akan ditutup sementara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.