LARANTUKA, fokusnusatenggara.com — Menyongsong perayaan Semana Santa 2026 yang telah mengakar lebih dari empat abad di Larantuka Flores Timur, Polda Nusa Tenggara Timur menghadirkan pengamanan yang humanis, penuh empati, dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Operasi Turangga 2026, Polda NTT bersama Polres Flores Timur berkomitmen menjaga kekhusyukan seluruh rangkaian Pekan Suci di Larantuka, yang berlangsung sejak 29 Maret hingga 6 April 2026.
Perayaan Semana Santa di Larantuka selama ini dikenal bukan hanya sebagai agenda keagamaan, tetapi juga warisan budaya dan sejarah yang telah berlangsung sejak abad ke-16. Tradisi ini menjadi simbol devosi masyarakat kepada Tuan Ma dan Tuan Ana, sekaligus menarik ribuan peziarah dari berbagai daerah bahkan mancanegara.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, mengatakan bahwa pengamanan yang dilakukan tidak semata-mata bertujuan menjaga situasi tetap aman, tetapi juga memastikan seluruh peziarah dapat beribadah dengan tenang dan nyaman.
“Polda NTT hadir bukan untuk membatasi, melainkan memastikan setiap tetes doa dan setiap langkah peziarah berjalan dengan damai. Pengamanan ini adalah bentuk pengabdian dan pelayanan Polri kepada masyarakat serta tradisi luhur yang telah diwariskan turun-temurun,” ujarnya di Mapolda NTT, Rabu (1/4/2026).
Sebanyak 985 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan seluruh rangkaian Semana Santa di Kota Larantuka. Personel tersebut terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga organisasi kepemudaan lintas agama seperti OMK dan Pemuda GMIT.
Keterlibatan pemuda lintas agama dalam pengamanan dinilai menjadi simbol kuat toleransi dan persaudaraan di Flores Timur.
“Semana Santa bukan hanya milik umat Katolik, tetapi telah menjadi bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Flores Timur. Karena itu, keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam pengamanan menjadi wujud nyata persatuan dan toleransi,” kata Kabidhumas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











