Korban hingga kini masih menjalani perawatan di RSAL Samuel Moeda Kupang. Perkembangan kondisi korban terus dipantau setelah sebelumnya mendapatkan pertolongan di lokasi kejadian.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian dan tindakan cepat personel Ditpolairud dalam membantu korban.
“Bapak Kapolda NTT mengapresiasi kesigapan anggota Ditpolairud Polda NTT yang segera memberikan pertolongan kepada korban. Apa yang dilakukan personel merupakan bentuk nyata kepedulian dan kehadiran Polri untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” ujar Henry.
Menurut dia, dalam situasi darurat di wilayah perairan, kecepatan bertindak sangat menentukan keselamatan seseorang. Karena itu, personel di lapangan dituntut memiliki kepedulian dan kesiapan untuk memberikan bantuan ketika masyarakat membutuhkan.
“Pertolongan yang diberikan tidak hanya sebatas mengevakuasi korban dari lokasi, tetapi juga memberikan pertolongan pertama dan memastikan korban segera mendapatkan penanganan medis. Kami berharap kondisi korban segera membaik dan dapat kembali beraktivitas seperti sediakala,” katanya.
Polda NTT juga mengingatkan masyarakat agar mengutamakan keselamatan ketika melakukan aktivitas di laut, termasuk berenang maupun snorkeling. Kondisi cuaca, arus laut dan kemampuan diri perlu menjadi pertimbangan sebelum melakukan aktivitas di perairan.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas laut seorang diri dan selalu menggunakan perlengkapan keselamatan. Peristiwa di Pantai Air Dao menjadi pengingat bahwa kecelakaan dapat terjadi sewaktu-waktu dan pertolongan cepat, baik dari masyarakat maupun petugas, sangat berarti dalam menyelamatkan nyawa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











